Header Ads


PERSYARATAN PENGUSULAN INPASSING GBPNS TAHUN 2017

PERSYARATAN PENGUSULAN INPASSING GBPNS TAHUN 2016  
A. PERSYATAN UMUM
1. Memiliki SK Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut saat pengajuan usulan inpassing pada satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir;
2.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi yang memiliki kualifikasi akademik (S-2) atau (S-3) terakreditasi paling rendah B;
3. Memiliki sertifikasi pendidik harus mengajar sesuai dengan setifikat yang dimiliki;
4. Bagi GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. Usia paling tinggi 55 tahun saat pengusulan;
6. Memiliki NUPTK;
7. Melaksanakan tugas sebagai guru;
8.  Memiliki beban kerja guru (mengajar) setiap minggu 24 jam pelajaran;
9. Mengajar minimal 6 jam per minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi guru BP/BK/bimbingan TIK atau KKPI pada satminkal terakhir;
10. Menunjukkan kinerja baik;
11. Bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap yayasan (GTY) mulai 1 Januari 2014 harus melampirkan sertifikat kelulusan program induksi dengan hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik. 

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Melampirkan surat pengantar dari kepala sekolah setiap berkas usulan per individu guru;
2. Melampirkan biodata guru (format 5)
3. Khusus bagi bagi GBPNS SD dan SMP melampirkan hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
4. Fotocopy SK GTY ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh yayasan dan dinas pendidikan dengan stempel basah;
5. Fotocopy SK KBM 4 (empat) semester terakhir dilengkapi rincian jadwal mengajar atau bimbingan, baik dari satminkal ataupun dari luar satminkalnya dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan (Tugas 2 tahun dan dilegalisir oleh kepsek, yayasan dan dinas kota bagi guru);
6. Fotocopy SK pengangkatan Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak yang menerbitkan surat keputusan tersebut (Bagi kepala sekolah yang mengajar);
7. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan timggi penerbit ijazah;
8. Fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat dari LPTK penerbit sertifikat;
9. Melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir (Keterangan kepala sekolah 2 tahun, yakni tahun 2014 dan 2015);
10. Berkas disusun sesuai dengan urutan nomor di atas;
11. Setiap berkas dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas (format 1);
12. Map snellhter warna kuning dan diberi pembatas antara berkas per guru.

C. PROSEDUR PENGUSULAN INPASSING
1. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru;
2. Kepala sekolah mengusulkan berkas inpassing guru ke Kemendikdasmen;
3. Berkas jenjang TK/PAUD menggunakan stopmap warna kuning disampaikan kepada Kemendikdasmen u.p. Direktur Pembinaan PTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046. Untuk informasi terkait prosese inpassing melalui: www.pptkpaudni.kemdikbud.go.id
4. Berkas jenjang SD menggunakan stopmap warna merah dan SMP warna biru disampaikan kepada Kemendikdasmen u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Pendidikan Dasar dengan alamat PO BOX 1316 JKS 12013. Untuk informasi terkait proses inpassing melalui: www.p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
5. Berkas jenjang SMA menggunakan stopmap warna hijau dan SMK warna abu-abu disampaikan kepada Kemendikdasmen u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikmen, Ditjen Pendidikan Menengah dengan alamat PO BOX 1050 JKS 12010. Untuk informasi terkait proses inpassing melalui: www.ptkdikmen.kemdikbud.go.id
6. Khusus untuk jenjang Dikdas, GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman www.p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id selanjutnya bagi yang sudah mendapatkan nomor urut segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083
7, Berkas yang diusulkan ke Kemendikdasmen harus ada tembusan ke Dinas Pendidikan Kota/kab dengan (format 2).

No comments: