MULAI TAHUN 2017, HONORER DAN PTT DIANGKAT JADI PNS
LIPUTAN GURU - Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sepakat menyetujui perubahan beberapa pasal dalam UU tersebut untuk kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna pekan depan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo, 10 fraksi seluruhnya menyetujui revisi UU ASN dibawa ke paripurna.
Revisi mengakomodir pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan non kategori, menjadi CPNS.
Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo menegaskan, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non pns, dan tenaga kontrak menjadi PNS akan dilakukan mulai 2017.
"Pengangkatannya dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah ter-cover," tandas Arief yang disambut sukacita honorer K2 dan non kategori yang ikut menyaksikan rapat panja di Senayan.
Baca juga : SESUAI UU ASN, PNS BAKAL KEBANJIRAN UANG TUNJANGAN
(Sumber : http://www.sindoberita.tk)
Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
Hanya angin hampa
ReplyDeleteSeperti untuk operator dulu, wacana dan berita ini itu tapi berita kerupuk
Begitulah dunia pendidikan cman banyak omong saja untuk kepentingan pribadi janji-janji palsubdi utarakan untuk masyarakat dan para guru khususnya di indonesia.
ReplyDelete