Header Ads


*DISPENSASI UNTUK RASIO GURU:SISWA DI RA/MADRASAH!*


*DISPENSASI UNTUK RASIO GURU:SISWA DI RA/MADRASAH!*
Syarat bagi Guru RA dan Madrasah yang hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio telah ditulis secara jelas dalam *Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016* tentang *Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017*.
Pada *Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2016* disebutkan, dispensasi dapat diberikan jika guru mengajar di madrasah yang memenuhi salah satu dari *3 kriteria*, yaitu:
*1*. _Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal)_.
*2*. _Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota_.
*3*. _Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)_.
Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, Guru RA dan Madrasah berhak mengajukan dispensasi.
Untuk memperjelas, mari kita bahas satu persatu 3 kriteria tersebut.
*_Kriteria Pertama (Terletak di Daerah 3T)_*
Penetapan suatu daerah menjadi daerah Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal tidak bisa berdasarkan klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada lembaga khusus yang berhak dan memiliki otoritas untuk menetapkannya.
Penetapan suatu daerah sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk daerah tertinggal bahkan telah diatur (termasuk daftar daerahnya) berdasarkan Perpres Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Jika suatu daerah tidak termuat dalam data Bappenas dan Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2015, tidak usah berharap mendapatkan dispensasi rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
*_Kriteria Kedua_*
Kriteria kedua untuk dapat memperoleh dispensasi adalah jika terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui mekanisme yang berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yang berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini adalah Kankemenag Kab/Kota.
Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak bisa sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan referensi dan rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.
*_Kriteria Ketiga_*
Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan dispensasi terkait rasio guru : siswa yang kurang memenuhi standar.
_So_…bagi Guru RA atau Madrasah yang memenuhi salah satu dari kriteria yang telah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2017 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru *1:15* siswa. Namun jika tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, *"cari murid sebanyak-banyaknya"*...

No comments: