Header Ads


* Di Juknis TPG 2107 ada 6 jenis dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe*


* Di Juknis TPG 2107 ada 6 jenis dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe* , yaitu:
1. Tidak memenuhi Rasio (Dispensasi 1)
2. TIdak memenuhi min. 24 jam (Dispensasi 2,3,4,5)
3. Belum verval NRG permanen (Dispensasi 6)
Adapun syarat dasar layak penerima TPG adalah:
1. Memenuhi min. 24 Jam Linier
2. NRG Permanen
3. Min. 6 JTM di Satminkal
4. Usia < 60 tahun atau belum pensiun
5. Pendidikan minimal D4/S1
6. Memenuhi Rasio
Implementasinya di SIMPATIKA sbb:
SIMPATIKA akan menginjinkan Dispensasi 1 bila  Guru tsb telah memenuhi persyaratan 1 s/d 5. Bila salah satu dari persyaratan no 1 s/d 5 tidak dipenuhi maka sistem akan menolak ajuan dispensasi 1 (bebas rasio).
SIMPATIKA akan mengijinkan Dispensasi 2, 3 4, 5 (kategori < 24 jam linier) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2, 3, 4, 5, 6.
SIMPATIKA akan mengijinkan Dispensasi 6 (Verval NRG) bila guru bersangkutan telah memenuhi syarat poin 1, 3, 4, 5, 6 dan status ajuan verval NRG telah disetujui oleh Admin Kab/Kota.
TUGAS TAMBAHAN (kepala, waka, laborat, perpus) SK pengangkatanya nya harus terpisah, walaupun di rincian distribusi pembagian tugas sudah muncul.
Tapi untuk TUGAS TAMBAHAN (wali kelas, piket,ekstra,kokurikuler) cukup tertulis pada rincian distribusi pembagian tugas
Khusus  kepala laboratorium, kepala perpus, selain melampirkan SK pengangkatan juga harus melampirkan foto copy sertifikatnya
Admin simpatika.

No comments: