Header Ads


Informasi Awal Sertifikasi Guru Kemenag 2016

Assalamualaikum Wr.Wb

Salam sejahtera semoga kita semua mendapatkan rahmat dan ridla dari Allah SWT.

Bapak/Ibu guru terutama yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama, Alhamdulillah ada kabar baik bagi Anda khususnya yang belum tersertifikasi. Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Madrasah telah mengeluarkan surat Keaktifan Data Guru Madrasah Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 tertanggal 25 Mei 2016 yang isinya diantaranya:
  1. Pola sertifikasi tahun 2016 masih menggunakan pola PLPG 
  2. Penetapan Calon Peserta Sertifikasi akan didistribusaikan setelah pemerintah menetapkan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi Guru
  3. Penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan disusun sebelum tanggal 30 Juni 2016
  4. Calon Peserta Sertifikasi Kementerian Agama tahun 2016 adalah guru yang memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005. (Bagi yang diangkatnya setelah tanggal 30 Desember 2005 siap-siap gigit jari hehehe....termasuk saya);
  • Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
  • Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal mimiliki ijin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

Update Terbaru................!! 08 November 2016

Sahabat berbagi ilmu berikut ini saya informasikan update terbaru informasi sertifikasi kemenag untuk mapel umum tahun 2016. Direktur Jendral pedidikan islam tertanggal 27 oktober 2016 telah mengeluarkan SK Penetapan Calon peserta sertifikasi Mata Pelajaran Umum no 5971 tahun 2016. Berikut ini saya lampirkan file Surat Keputusan dan Lampirannya, silakan didownload



Demikian informasi awal yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Bagi Anda yang membutuhkan surat edarannya dapat di download di sini

No comments: