Header Ads


7 Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu Guru Pembelajar diseluruh pelosok negeri yang sama-sama berbahagia, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru dan PNS menyajikan informasi tentang 7 Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016 ...simak selengkapnya dibawah ini...


LiputanPendidik -- Peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016 adalah sebagai berikut:

1. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.

2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pedoman Penetapan Peserta | 11

(Baca Juga: Agar Guru Disiplin, Jam Masuk dan Jam Pulang Pakai Finger print yang terhubung dengan dapodik!

3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.

4. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.

5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,yaitu:

1) meninggal dunia;

2) sakit permanen yang menyebabkan tidak dapatmelaksanakan tugas sebagai guru;

3) melakukan pelanggaran disiplin;

4) mutasi ke jabatan selain Guru;

5) mutasi ke kabupaten/kota lain;

6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;

7) pensiun;

8) mengundurkan diri dari calon peserta;

9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6 persyaratan peserta di atas.

10) Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

(Baca Juga: Revisi UU ASN Baru Mau Dibahas, Jumlah Honorer Membengkak Secara Drastis

6. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. 

7. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 wajib memiliki

nilai UKG minimal 55.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi tentang 7 Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016 yang bisa kami bagikan, sumber buku edisi revisi ke 2 pedoman penetapan peserta sergur 2016. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami diwww.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

No comments: