Header Ads


Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika

 
Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika
Disspensasi Kelayakan Tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan yang ada pada checklis analisis kelayakan tunjangan di simpatika. Seperti Rasio, 24 JTM, Verval NRG belum Permanen, dll. Mengapa harus ada dispensasi ? karena setiap akun PTK masih banyak menyisakan berbagai permasalahan untuk memenuhi syarat munculnya tulisan "Selamat Anda Layak Mendapat Tunjangan di Periode ini". Kebanyakan adalah perihal rasio. Seperti yang kita ketahui bahwa pada sistem simpatika analisis sistem akan menyatakan layak jika guru mengajar dengan rasio 1:15. Kemudian ada juga yang Verval NRG masih belum permanen. Meskipun semua persyaratan terpenuhi mulai dari rasio, 24 JTM, Kualifikasi S1 maka tidak akan pernah tertulis "Layak mendapat tunjangan". Oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi dari sistem unttuk menanggulangi masalah tersebut.
Di juknis TPG 2017 ada 6 jenis dispensasi yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe yaitu :

Tidak memenuhi rasio ( Dispensasi 1 )Tidak memenuhi minimal 24 JTM (Dispensasi 2,3,4,5)Belum Verval NRG Permanen di Simpatika (Dispensasi 6)Adapun syarat dasar kelayakan penerima TPG adalah sebagai berikut :
Memenuhi minimal 24 JTM LinierNRG Simpatika Sudah PermanenMinimal 6 JTM di SatminkalUsia <60 Tahun atau belum pensiunPendidikan minimal D4/S1Memenuhi Rasio

Kemudian implementasinya pada sistem simpatika adalah sebagai berikut

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika


Simpatika akan mengijinkan Dispensasi 1 bila guru tersebut telah memenuhi persyaratan 1 s/d 5. Bila salah satu dari persyaratan no 1 s/d 5 tidak dipenuhi maka sistem akan menolak ajuan dispensasi 1 (Bebas Rasio).

Simpatika akan mengijinkan Dispensasi2,3,4,5 (Kategori < 24 Jam Linier) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2,3,4,5,6.

Simpatika akan mengijinkan Dispensasi 6 (Verval NRG) bila guru tersebut telah memenuhi syarat poin 1,3,4,5,6 dan status ajuan verval NRG simpatika telah disetujui oleh admin Kab/Kota.

Nah dari penjelasan diatas sekarang anda bisa menganalisa sendiri apakah bisa didispensasi atau tidak. Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika bisa jadi titik terang dibalik gelapnya hiruk pikuk permasalahan persyaratan pencairan yang sudah diotomatisasi oleh sistem simpatika.

NOR Hs Pati, [01.05.17 20:59]
*Reshare dari teman* Hasil Rapat para Kasi PTK se Indonesia,Kemaren di Kota Malang,,diantaranya adalah :
1. nama2 calon peserta sergur thn 2017 di ambil oleh kemenag pusat dari simpatika...jangan lagi ada guru yg sdh sertifks tp datanya di simpatika belum diupdate sertifikasinya...jika dipanggil maka akan mengurangi jatah/kuota dri kab/kota trsbt...krn tdk bisa digantikan dri kab/kita itu sndiri
2. peserta yg dipanggil bebas memilih lptk yg ada di daftar lptk penyelenggara, mana yg terdekat dri daerah peserta trsbut....jd lptk peserta tdk ditentukan oleh kemenag pusat tetapi oleh peserta....
3. Pemanggilan calon peserta sergur akan tertera di warning simpatika guru tersebut mknya ptk hrs rajin login di simpatika, jika tidak ada warning pemanggilan berarti guru tersbut memang belum dipanggil sbg calon sergur krn yg lebih diutamakan adalah tmt mnjd guru sblum 31 des 2005...

Demikian infonya..

No comments: